sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanJumlah sidang yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung kompleksitas kasus, seperti perselisihan hak asuh atau pembagian harta, sehingga durasi proses perceraian bisa