pendataan non asn bkn go id loginJakarta-Humas BKN, Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat PembinaBagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN: 1. Buka 2. Klik Buat Akun, lakukan