paten77Ilustrasi: HGW. Pada 7 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata CaraPeraturan Presiden ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah. Pemerintah dapat melaksanakan paten sendiri jika berkaitan dengan pertahanan