Daftar Login

BIAYA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA > DALAM

BIAYA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA > DALAM

biaya isbat nikahMenurut Pengadilan Agama, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Ada kalanyaKetentuan biaya itsbat nikah di KUA ini adalah tarif untuk membayar biaya pencatatannya. Maksudnya adalah berbeda dengan biaya dalam sidang di Pengadilan Agama

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas